IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PADA SEKOLAH DASAR NEGERI (SD) DI JAKARTA TIMUR WILAYAH II

Yoani Mega Pertiwi, Aloysius Rengga
DOI: 10.14710/jppmr.v5i3.12199

Abstract

Pendidikan merupakan kebutuhan untuk mendukung berlangsungnya proses pengembangan sumber daya manusia. Pada kenyataannya pendidikan di Indonesia masih belum dapat menjangkau seluruh penduduknya, salah satu faktor penyebabnya adalah kemiskinan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan KJP pada Sekolah Dasar Negeri di Jakarta Timur Wilayah II, serta mencari tau apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambatnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Model Implementasi George Edward III yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi serta Pergub No. 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sebagai data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kepustakaan dan media elektronik. Pada kenyataannya di lapangan implementasi KJP masih mengalami masalah terkait dengan maksud dan tujuan dari KJP itu sendiri, sasaran, mekanisme KJP di pihak sekolah, pengawasan dan pelaporan serta terkait dengan larangan dan sanksi. Masukan yang diberikan yaitu diperbaikinya persyaratan pendaftaran dan instrumen wawancara, ditingkatkannya pengawasan oleh sekolah dan memberikan sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran, perlunya dibentuk staff khusus disekolah untuk menangani KJP, serta meningkatkan kerjasama sosialiasasi dengan para stakeholder.

Full Text: PDF

Keywords

Implementasi, Kartu Jakarta Pintar, Bantuan Biaya Personal Pendidikan