IMPLEMENTASI PERDA NO. 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (Penyediaan Ruang Terbuka Hijau) DI KOTA TEGAL
Abstract
Kebijakan ruang terbuka hijau dilatarbelakangi oleh berbagai hal diantaranya dorongan kebutuhan ruang publik dan terjaganya ekosistem lingkungan perkotaan. Ruang terbuka hijau juga merupakan fasilitas umum yang mengandung banyak fungsi kehidupan masyarakat kota seperti hebutuhan tempat untuk interaksi sosial, sarana olahraga, dan ruang rekreasi. Tujuan dari penelian ini untuk mengetahui proses implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Tegal dengan menggunakan landasan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal. Hasil penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kota Tegal untuk meningkatkan jumlah luasan ruang terbuka hijau di Kota Tegal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori implementasi Van Meter dan Van Horn untuk mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan informasi dari Dinas Permukiman dan Tata Ruang, Bappeda dan Kantor Lingkungan Hidup. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Tegal dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Luas ruang terbuka hijau publik di Kota Tegal hingga tahun 2015 adalah sebesar 6,38% dari luas wilayah. Faktor yang mendorong dan menghambat kebijakan ini adalah ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik agen pelaksana, sikap/ kecenderungan para pelaksana, komunikasi antar organisasi, dan lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Dengan penelitian ini dirumuskan beberapa rekomendiasi yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah Kota Tegal dalam implementasi kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Tegal.
Keywords
Implementasi Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau, Regulasi