skip to main content

Kesenjangan Kepatuhan Formal dan Kecukupan Substantif Evaluasi Dampak Potensial dalam Formulir Kerangka Acuan AMDAL Kegiatan Pelabuhan Laut

Kevin Makarim Alghifari Lubis orcid  -  Departemen Ilmu Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Subagiyo Subagiyo  -  Departemen Ilmu Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro, Indonesia
*Ita Riniatsih  -  Departemen Ilmu Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2026 Journal of Marine Research
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Kesenjangan antara kepatuhan formal dan kecukupan substantif dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi isu kritis yang belum banyak dikaji, khususnya pada kegiatan pelabuhan. Belum ada studi yang secara khusus menganalisis kecukupan substantif evaluasi dampak potensial pada KA-ANDAL kegiatan pelabuhan menggunakan kerangka regulasi PP No. 22/2021 dan Kepmen LHK No. 137/2024. Penelitian ini menganalisis kesenjangan tersebut pada kolom evaluasi dampak potensial dari tiga Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL) kegiatan pelabuhan kewenangan pusat tahun 2024–2025. Menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis isi, setiap dampak dievaluasi berdasarkan empat kriteria yang diamanatkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Kepmen LHK No. 137 Tahun 2024: (1) besaran kegiatan dan pengelolaan yang direncanakan, (2) kondisi rona lingkungan terdampak, (3) pengaruh terhadap kegiatan sekitar, dan (4) intensitas perhatian masyarakat. Hasil menunjukkan paradoks yang signifikan: Dokumen A memenuhi kelengkapan formal 100% namun hanya 4,17% kriteria dinilai tepat secara substantif; Dokumen B menunjukkan profil heterogen dengan 95,24% lengkap dan 47,62% tepat; sementara Dokumen C mencapai 100% ketepatan namun dengan kolom rona lingkungan yang hampir seluruhnya kosong. Pola ini membuktikan bahwa kepatuhan prosedural tidak menjamin kecukupan substantif. Sumber utama variasi ini adalah ambiguitas panduan teknis dalam regulasi, khususnya tidak adanya standar minimum pengisian setiap kriteria. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan panduan teknis sektoral yang operasional untuk kegiatan pelabuhan sebagai langkah konkret mencegah luputnya dampak penting dari proses penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH).

 

 

 

The gap between formal compliance and substantive adequacy in Environmental Impact Assessment (EIA) documents remains a critical yet underexplored issue, particularly for seaport activities. No prior study has specifically examined the substantive adequacy of potential impact evaluation in seaport EIA Terms of Reference (ToR) documents using the current regulatory framework of Government Regulation No. 22/2021 and Ministerial Decree No. 137/2024. This study analyzes this gap in the potential impact evaluation columns of three EIA ToR documents for central-government-authorized seaport projects from 2024 to 2025. Using a descriptive qualitative content analysis approach, each identified impact was assessed against four criteria mandated by these regulations: (1) activity scale and planned management, (2) baseline environmental conditions, (3) influence on surrounding activities, and (4) level of public concern. Results reveal a striking paradox: Document A achieved 100% formal completeness yet only 4.17% substantive accuracy; Document B showed a heterogeneous profile with 95.24% completeness and 47.62% accuracy; while Document C attained 100% accuracy despite having nearly empty baseline environmental data columns. This pattern demonstrates that procedural compliance does not guarantee substantive adequacy. The primary driver of this variability is the ambiguity of technical guidance within existing regulations, particularly the absence of minimum content standards for each evaluation criterion. This study recommends the development of operationally specific sectoral technical guidelines for seaport EIA to prevent the omission of significant impacts from the Significant Impact Hypothesis (DPH) determination process.

 

Keywords: Amdal; pelingkupan; dampak lingkungan; pelabuhan; formulir kerangka acuan.

Article Metrics:

Article Info
Section: Articles
Language : ID

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.