BibTex Citation Data :
@article{DLJ5498, author = {Elton Mayo Elton Mayo}, title = {KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {3}, number = {2}, year = {2014}, keywords = {Kenakalan Anak, Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim}, abstract = { ABSTRAK Dalam dakwaan penuntut umum terlihat adanya keraguan dan ketidakberanian penuntut umum dalam menentukan secara pasti pasal apa yang akan diterapkan dalam dakwaannya. Ini terlihat dengan memasukkan atau melebihsubsiderkan pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 kedalam dakwaannya. Dengan telah terpenuhi secara sah menurut hukum seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan primair maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun yang mana telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No.3 Tahun 1997. Hakim telah mempertimbangan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan dan latar belakang terdakwa agar terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat dan terdakwa itu sendiri sebagai akibat dari keseriusan tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu hakim telah memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No.3 Tahun 1997, ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa. Kata Kunci : Kenakalan Anak, Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim }, issn = {2540-9549}, pages = {12} doi = {10.14710/dlj.2014.5498}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/5498} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAK
Dalam dakwaan penuntut umum terlihat adanya keraguan dan ketidakberanian penuntut umum dalam menentukan secara pasti pasal apa yang akan diterapkan dalam dakwaannya. Ini terlihat dengan memasukkan atau melebihsubsiderkan pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 kedalam dakwaannya. Dengan telah terpenuhi secara sah menurut hukum seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan primair maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun yang mana telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No.3 Tahun 1997. Hakim telah mempertimbangan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan dan latar belakang terdakwa agar terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat dan terdakwa itu sendiri sebagai akibat dari keseriusan tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu hakim telah memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No.3 Tahun 1997, ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa.
Kata Kunci : Kenakalan Anak, Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)