BibTex Citation Data :
@article{DLJ53882, author = {Ardissa Tazmine Hudaya and Sonhaji Sonhaji and Muhamad Azhar}, title = {URGENSI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {4}, year = {2025}, keywords = {Upah Minimum Sektoral; Kesejahteraan Pekerja; Sistem Hukum Ketenagakerjaan; Jawa Tengah}, abstract = { Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas peningkatan kesejahteraan para pekerja dengan berlakunya kembali Upah Minimum Sektoral ke dalam sistem hukum ketenagakerjaan, untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dengan berlakunya kembali Upah Minimum Sektoral melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 Gubernur Jawa Tengah, dan dapat mendeskripsikan strategi yang dalam implementasi Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui studi pustaka, analisis peraturan perundang-undangan, dan wawancara untuk melihat kesesuaian antara norma hukum positif dengan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui Upah Minimum Sektoral berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Pertimbangan utamanya mencakup kesetaraan dan perlindungan tenaga kerja, penyesuaian dengan dinamika ekonomi lokal, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta penguatan daya saing sektor unggulan. Selain itu, penerapan UMSK juga memperhatikan keahlian khusus yang dimiliki pekerja berdasarkan sertifikasi dan spesifikasi kemampuan sektoral. Strategi implementasinya dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.53882}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/53882} }
Refworks Citation Data :
Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas peningkatan kesejahteraan para pekerja dengan berlakunya kembali Upah Minimum Sektoral ke dalam sistem hukum ketenagakerjaan, untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dengan berlakunya kembali Upah Minimum Sektoral melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 Gubernur Jawa Tengah, dan dapat mendeskripsikan strategi yang dalam implementasi Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui studi pustaka, analisis peraturan perundang-undangan, dan wawancara untuk melihat kesesuaian antara norma hukum positif dengan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui Upah Minimum Sektoral berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Pertimbangan utamanya mencakup kesetaraan dan perlindungan tenaga kerja, penyesuaian dengan dinamika ekonomi lokal, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta penguatan daya saing sektor unggulan. Selain itu, penerapan UMSK juga memperhatikan keahlian khusus yang dimiliki pekerja berdasarkan sertifikasi dan spesifikasi kemampuan sektoral. Strategi implementasinya dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)