skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM PRAKTIK BISNIS SEWA PACAR (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG)

*Dustine Putra Ramadhan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kesepian yang meningkat di masyarakat modern, terutama di kalangan muda, melahirkan fenomena bisnis sewa pacar sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan emosional. Di Kota Semarang, praktik ini berkembang melalui platform digital dengan menawarkan kedekatan emosional semu. Penelitian ini bertujuan menganalisis formulasi tindak pidana prostitusi dalam hukum Indonesia dan menelaah secara yuridis apakah sewa pacar dapat dikategorikan sebagai prostitusi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, memanfaatkan data sekunder dan wawancara dengan pelaku serta agensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski berbasis skema perjanjian sewa-menyewa, terdapat praktik penyalahgunaan layanan untuk tujuan seksual. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 UU Pornografi, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Oleh karena itu, regulasi khusus diperlukan guna menutup celah hukum dan memberikan kepastian.

Fulltext View|Download
Keywords: Sewa Pacar; Prostitusi; Tindak Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.