skip to main content

Analisis Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg)

*Noval Maulana Rosyadi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia sebagai negara welfare state menjamin perlindungan pekerja, termasuk hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pengaturan hak pekerja pensiun, menganalisis praktik penolakan PHK karena usia pensiun, serta meninjau Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian peraturan, putusan pengadilan, serta wawancara pendukung. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran pengaturan hak pensiun dari undang-undang ke peraturan pemerintah yang melemahkan perlindungan normatif. Putusan pengadilan menegaskan kewajiban pemberi kerja membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, namun praktik di lapangan masih mencerminkan lemahnya kesadaran hukum pemberi kerja serta ketidakpastian prosedural. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan implementasi, sehingga berpotensi merugikan pekerja pensiun. Diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan untuk menjamin keseimbangan kepentingan pekerja dan pemberi kerja

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Usia Pensiun, Hukum Ketenagakerjaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.