skip to main content

IMPLEMENTASI PERBAZNAS NOMOR 3 TAHUN 2018 DALAM PROGRAM PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF UNTUK BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI (PROGRAM RUMAH INISIATIF LAZNAS INISIATIF ZAKAT INDONESIA KANTOR PERWAKILAN JAWA TENGAH)

*Muhammad Ghifan Ramadhan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhyidin Muhyidin scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mas'ut Mas'ut  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Zakat memiliki peran strategis tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pendayagunaan zakat produktif dalam Program Rumah Inisiatif LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah serta kesesuaiannya dengan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, studi dokumen, dan analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini menggabungkan bantuan konsumtif dan produktif berupa beasiswa, pendampingan akademik, dan pembinaan karakter, dengan seleksi ketat berdasarkan kriteria ekonomi, akademik, dan potensi diri. Implementasinya memenuhi prinsip syariah, akuntabilitas, dan keberlanjutan, serta berfokus pada peningkatan kapasitas mustahik melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan. Temuan ini menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang transparan, sesuai regulasi, dan berorientasi pada pemberdayaan pendidikan tinggi.

Fulltext View|Download
Keywords: Zakat; beasiswa pendidikan tinggi; pendayagunaan zakat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.