skip to main content

TANGGUNG JAWAB PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ISRAEL DAN PALESTINA (PERIODE 2021-2025)

*Anastasya Sagita Setiyawan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perdamaian dan keamanan internasional merupakan pilar utama Piagam PBB. PBB bertanggung jawab menangani konflik global, termasuk konflik Israel–Palestina. Namun, efektivitas PBB sering terhambat oleh penggunaan hak veto, khususnya oleh Amerika Serikat. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab PBB dan hambatan yang memengaruhi kinerjanya dengan pendekatan doktrinal berbasis data sekunder. Analisis terhadap resolusi, opini hukum, dan dokumen internasional menunjukkan bahwa meskipun berbagai organ PBB telah menjalankan mandatnya, respons yang dihasilkan masih terbatas. Hambatan internal seperti veto dan lemahnya daya ikat resolusi Majelis Umum, serta tekanan politik eksternal dan konflik internal Palestina, menjadi faktor utama. Diperlukan amandemen Pasal 27 ayat (3) dan penguatan peran Majelis Umum melalui Resolusi Uniting for Peace sebagai langkah menuju tanggung jawab PBB yang lebih efektif dan representatif

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab; PBB; Konflik Israel-Palestina

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.