skip to main content

PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI

*Muhammad Yudha Pratama  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya yang menyangkut hak-hak dasar individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana sejarah praperadilan di Indonesia; dan (2) bagaimana sistem perluasan objek praperadilan dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam konteks penetapan tersangka tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dengan sumber data berupa data sekunder, yakni peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan lahir sebagai koreksi terhadap sistem hukum kolonial yang represif, dan menjadi bagian dari pembaruan hukum acara melalui KUHAP 1981. Perkembangannya semakin signifikan sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan hingga penetapan tersangka. Perluasan ini memperkuat perlindungan hukum, meskipun masih menyisakan tantangan dalam konsistensi penerapan di tingkat praktik

Fulltext View|Download
Keywords: Praperadilan; Penetapan Tersangka; Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.