skip to main content

PARAMETER PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAS KASUS MEREK CHANTIQUE DAN CHANTIQUE.ID (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 3/PDT.SUS-HKI-MEREK/2024/PN NIAGA SMG)

*Akmal Alfarisi Widodo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sengketa merek merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada sengketa antara merek CHANTIQUE dan CHANTIQUE.ID yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis parameter persamaan pada pokoknya yang digunakan dalam memutus perkara ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun merek "CHANTIQUE" telah terdaftar lebih dahulu, penambahan elemen ".ID" pada merek tergugat dianggap cukup untuk membedakan kedua merek tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip persamaan pada pokoknya. Hal ini menunjukkan bahwa daya pembeda suatu merek dan itikad baik dalam pendaftaran merek sangat penting untuk menentukan perlindungan hukum yang tepat

Fulltext View|Download
Keywords: Sengketa Merek; Persamaan pada Pokoknya; Itikad Baik; Hak Kekayaan Intelektual

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.