BibTex Citation Data :
@article{DLJ50388, author = {Susilo Hadi Nugroho and Sonhaji Sonhaji and Solechan Solechan}, title = {PERANAN SERIKAT PEKERJA DAN PROSES PELAKSANAAN PERADILAN DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {15}, number = {1}, year = {2026}, keywords = {Serikat Pekerja; Perselisihan; Peradilan Hubungan Industrial}, abstract = { Ketidakharmonisan pengusaha dan pekerja dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja yang dapat menimbulkan perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Dengan ini diperlukan peranan aktif dari serikat pekerja dan mekanisme pelaksanaan peradilan yang adil dan efektif. Pekerja memperoleh kepastian hukum melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja untuk dapat berkumpul dan berorganisasi. Dalam kedudukannya sebagai warga negara, pekerja memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berserikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan serikat pekerja dan memahami prosedur pelaksanaan peradilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara terhadap federasi serikat pekerja dan studi kepustakaan melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menujukkan bahwa serikat pekerja berperan dalam negosiasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, inisiator dalam pembentukan koperasi pekerja, koordinator gerakan mogok kerja yang resmi, dan sebagai kuasa hukum pekerja dalam menyelesaikan perselisihan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur oleh UU No. 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesaian dilakukan secara bipartit terlebih dahulu, jika gagal dapat dilanjutkan secara tripartit (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), dan secara litigasi di PHI hingga kasasi di Mahkamah Agung. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2026.50388}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/50388} }
Refworks Citation Data :
Ketidakharmonisan pengusaha dan pekerja dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja yang dapat menimbulkan perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Dengan ini diperlukan peranan aktif dari serikat pekerja dan mekanisme pelaksanaan peradilan yang adil dan efektif. Pekerja memperoleh kepastian hukum melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja untuk dapat berkumpul dan berorganisasi. Dalam kedudukannya sebagai warga negara, pekerja memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berserikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan serikat pekerja dan memahami prosedur pelaksanaan peradilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara terhadap federasi serikat pekerja dan studi kepustakaan melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menujukkan bahwa serikat pekerja berperan dalam negosiasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, inisiator dalam pembentukan koperasi pekerja, koordinator gerakan mogok kerja yang resmi, dan sebagai kuasa hukum pekerja dalam menyelesaikan perselisihan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur oleh UU No. 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesaian dilakukan secara bipartit terlebih dahulu, jika gagal dapat dilanjutkan secara tripartit (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), dan secara litigasi di PHI hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)