skip to main content

AKUNTABILITAS PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL BERUPA JAMINAN HARI TUA BAGI TENAGA KERJA PURNA TUGAS

*Margareta Gita Sirait  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhamad Azhar  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Jaminan sosial merupakan program yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan usia penerima manfaat jaminan hari tua antara BPJS dengan Perusahaan dan rendahnya rasa percaya masyarakat terhadap Pemerintah. BPJS dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan pinsip good governance. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasinya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, pemberian jaminan hari tua bagi tenaga kerja purna tugas belum sepenuhnya sesuai dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan. Dibutuhkan upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat. Kedua, tujuan dari jaminan hari tua adalah untuk memastikan bahwa peserta akan mendapatkan uang jika mereka meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total atau cacat tetap. Ketiga, kedudukan tenaga kerja purna tugas adalah sebagai penerima manfaat jaminan hari tua (JHT) untuk dapat digunakan sebagai tabungan untuk kebutuhan masa depan.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Akuntabilitas; Jaminan Hari Tua; BPJS Ketenagakerjaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.