skip to main content

KEKUATAN HUKUM TERHADAP CIRCULAR RESOLUTION SEBAGAI ALTERNATIF RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

*Laluna Kayla Fidhia  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Circular Resolution merupakan prosedur dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pemegang saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan yakni minimnya pengaturan teknis dalam undang-undang ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pemberhentian direksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang mengkaji regulasi hukum terkait serta studi kasus putusan pengadilan dan dampak ketidaklengkapan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya pengaturan teknis Circular Resolution dalam UUPT berdampak pada pelaksanaan yang tidak terstandarisasi dan berpotensi menimbulkan perselisihan hukum. Selain itu, dalam praktiknya, metode ini kerap digunakan tanpa mempertimbangkan apakah RUPS secara forum dapat diadakan, sehingga dapat mengurangi fungsi pengawasan pemegang saham terhadap direksi

Fulltext View|Download
Keywords: Circular Resolution; Rapat Umum Pemegang Saham; Perseroan Terbatas; Keabsahan Keputusan; Pemberhentian Direksi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.