BibTex Citation Data :
@article{DLJ49919, author = {Zuraida Aziroh and Nur Adhim and Agung Basuki Prasetyo}, title = {TANGGUNG JAWAB PENJUAL DALAM JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI DI DESA WRINGINHARJO KECAMATAN GANDRUNGMANGU KABUPATEN CILACAP}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Tanggung Jawab Penjual; Jual Beli; Tanah Warisan Belum Dibagi}, abstract = { Jual beli tanah warisan yang belum dibagi mengharuskan adanya persetujuan seluruh ahli waris karena setiap ahli waris memiliki hak atas tanah tersebut. Jual beli tanah warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan seluruh ahli waris akan menimbulkan permasalahan hukum karena penjual belum berwenang penuh atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum serta tanggung jawab penjual dalam jual beli tanah warisan yang belum dibagi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan penelitian yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan yang belum dibagi tidak sah karena tidak memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum adat, syarat materil dan formil; pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum; berpotensi menimbulkan sengketa. Tanggung jawab penjual dalam jual beli tanah warisan yang belum dibagi di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yaitu tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terhadap pembeli dan tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.49919}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/49919} }
Refworks Citation Data :
Jual beli tanah warisan yang belum dibagi mengharuskan adanya persetujuan seluruh ahli waris karena setiap ahli waris memiliki hak atas tanah tersebut. Jual beli tanah warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan seluruh ahli waris akan menimbulkan permasalahan hukum karena penjual belum berwenang penuh atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum serta tanggung jawab penjual dalam jual beli tanah warisan yang belum dibagi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan penelitian yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan yang belum dibagi tidak sah karena tidak memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum adat, syarat materil dan formil; pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum; berpotensi menimbulkan sengketa. Tanggung jawab penjual dalam jual beli tanah warisan yang belum dibagi di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yaitu tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terhadap pembeli dan tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)