skip to main content

TINJAUAN HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN CALO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET KONSER COLDPLAY

*Bagus Andika Setiawan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah orcid scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agus Sarono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Praktik jual beli tiket konser melalui perantara atau calo sering dianggap mempermudah akses pembelian tiket. Namun, dalam pelaksanaannya praktik ini kerap menimbulkan wanprestasi akibat tindakan calo yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh calo dalam perjanjian jual beli tiket konser Coldplay, serta mengkaji perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen selaku pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dan membandingkannya dengan praktik yang terjadi di masyarakat dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calo terbukti melakukan wanprestasi karena memberikan jasa tiket yang tidak sesuai kepada konsumen berupa penggandaan tiket yang diperjualbelikan kembali kepada konsumen lain. Hal ini menyebabkan konsumen tidak dapat menggunakan tiket sebagaimana mestinya sehingga hak konsumen dalam perjanjian tidak terpenuhi. Dalam hal ini, calo memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi yang dilakukan. Selain wanprestasi, tindakan ini juga melanggar hak-hak konsumen yang ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apabila calo tidak menunjukkan itikad baik, maka konsumen yang dirugikan dapat menempuh dua mekanisme penyelesaian, yaitu secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase dan/atau secara litigasi melalui pengadilan

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi; Jual Beli Tiket; Calo, Perjanjian; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.