skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS UPAYA PENANGKAPAN PAKSA DALAM PERKARA PUTUSAN MK NOMOR 71/PUU-XIX/2021

*Nadianne Indra Maulida Azzahra  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. Suharto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yuli Prasetyo Adhi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan perubahan mendasar pada konsep kekuatan eksekutorial dalam prosedur eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan ini diatur mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan pihak debitur enggan secara sukareka menyerahkan objek jaminannya kepada debitur, maka segala mekanisme pelaksanaan eksekusinya hanya dapat dilakukan melalui permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri. Ketentuan ini dibentuk untuk melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak kreditur dalam upaya eksekusi jaminan fidusia. Namun, dengan adanya upaya penangkapan paksa dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 menjadi bukti bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur masih belum berjalan dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini yakni, telah terjadi berbagai bentuk penyimpangan pada prosedur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 oleh pihak kreditur dan aparat kepolisian. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif yang ditinjau bedasarkan asas kebebasan berkontrak dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara di bawah tangan atau pelelangan umum. Adapun upaya represif dengan mediasi dan penyelesaian akhir secara litigasi melalui permohonan gugatan pada pengadilan negeri dengan dasar perbuatan melawan hukum karena melakukan eksekusi objek jaminan fidusia yang menyimpang dari ketentuan Pasal 30 UUJF

Fulltext View|Download
Keywords: Eksekusi Jaminan Fidusia; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021; Perlindungan hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.