skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH MENGENAI PERJANJIAN TELEMARKETING PADA BANK

*Putri Tyana  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat turut serta mengubah cara memasarkan sebuah produk. Telemarketing merupakan salah satu metode pemasaran yang dilakukan melalui sarana telepon. Adanya metode telemarketing juga ikut merambah pada perjanjian. Perjanjian telemarketing sering dilakukan oleh bank untuk menawarkan produk kepada nasabah. Nasabah bank dapat menyetujui produk yang ditawarkan, maka nasabah otomatis akan terikat dengan bank. Akan tetapi, pada implementasinya terdapat banyak aduan terkait dengan perjanjian telemarketing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian telemarketing dan perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan, dan jurnal yang berubungan dengan perjanjian telemarketing. Berdasarkan hasil pembahasan, ditemukan bahwa perjanjian telemarketing memenuhi syarat sah pernjanjian yakni pada Pasal 1320 KUHPerdata. Terdapat perlindungan hukum bagi nasabah yakni melalui penyelesaian internal bank, penyelesaian di luar pengadilan sampai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian; Telemarketing; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.