skip to main content

PELANGGARAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERANG DALAM PENYERANGAN UDARA DI GAZA SAAT EVAKUASI PENDUDUK SIPIL OLEH IDF

*Ratu Tasya Adawiyah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam strategi berperang terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkonflik. Salah satunya adalah distinction principle dan military necessity principle untuk memastikan bahwa objek non-militer tidak menjadi target penyerangan. Hal ini berbading terbalik dengan realita pada tanggal 13 Oktober 2023, Israel Defense Forces (IDF) melakukan penyerangan udara di rute evakuasi yang dipenuhi oleh target sipil, penyerangan tersebut terindikasi melanggar hukum perang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyerangan udara terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif melalui pengumpulan data studi pustaka dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pelanggaran yang terjadi terhadap Konvensi Jenewa 1949 yang dapat diangap sebagai kejahatan perang. Namun, dengan adanya karakteristik spesifik identitas korban penyerangan dalam konvoi tersebut, terdapat indikasi hubungan kejahatan perang dengan terjadinya genosida terhadap penduduk sipil Palestina. Kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina ini secara teori hukum dapat dipertanggungjawabkan melalui International Criminal Court melalui rujukan Negara Palestina.

Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan Perang; Israel Defense Forces; Penduduk Sipil

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.