skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

*Ade Adhari, R.B. Sularto*); Budi Gutami  -  University Of Diponegoro - Faculty Of Law, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Maraknya tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia menunjukan dimensi perkembangan kejahatan yang berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan.  Hal yang demikian menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk menyusun kebijakan penanggulangan kejahatan (bidang tambang mineral dan batubara). Salah satu sarana yang dapat dipakai adalah dengan menetapkan kebijakan hukum pidana.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana pada tahap penetapan pidana dalam menanggulangi tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara  yang saat ini berlaku (ius constitutum) dan melihat seberapa jauh kebijakan hukum pidana yang ada tersebut dapat dan perlu dilakukan perubahan/penyempurnaan dengan perkataan lain mengkaji kebijakan hukum pidana di bidang tambang mineral dan batubara di masa yang akan datang (ius constituendum). Penelitian ini  termasuk jenis penelitian hukum  doktrinal.  Dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Selain itu sifat dan tujuan penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau data tertulis, berupa bukti-bukti, buku-buku, peraturan perundang-undangan, majalah ilmiah, arsip, dokumen pribadi, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan tema penelitian.

               Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara saat ini dimuat dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Akan tetapi tahap penetapan pidana dalam UU Mineral dan batubara  mengalami kegagalan, dalam artian ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut tidaklah dapat memberi arah yang terang

 

*)Supervisor Insurers Journal

 

 

bagi badan yang berwenang pada tahap pemberian pidana dan juga bagi instansi pelaksana yang berwenang pada tahap pelaksanaan pidana.Bagaimana tidak dinyatakan demikian, karena terdapat banyak kelemahan dalam ketentuan pidana yang diatur. Sehingga layaklah dinyatakan bahwa ketentuan pidana dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara hanyalah seperangkat sarana yang tidak utuh/lengkap (incomplete or partial set of tools). Sementara itu kebijakan hukum pidana dalam ranah ius constituendum diformulasikan dengan mendasarkan pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta mengakomodasi berbagai aturan yang dapat melengkapi ketentuan pidana dalam UU Minerba sehingga dapat memberi arah yang terang bagi tahap pemberian pidana dan tahap pelaksanaan pidana.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana di Bidang Mineral dan Batubara
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.