slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ANALISA YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RULE OF REASON OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM KASUS-KASUS DUGAAN KARTEL | Nur | Diponegoro Law Journal skip to main content

ANALISA YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RULE OF REASON OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM KASUS-KASUS DUGAAN KARTEL

*Aisyah Amini Nur  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

KPPU mengenal 2 metode pendekatan dalam menangani perilaku yang berpotensi menimbulkan distorsitas iklim persaingan, yakni per se illegal dan rule of reason. Salah satu perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah perjanjian kartel. Perjanjian ini dilarang karena berpotensi menyebabkan kerugian baik terhadap konsumen maupun terhadap perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam menangani dugaan perkara kartel serta memperoleh pengetahuan empiris mengenai hambatan dan penyelesaian atas hambatan dari pemanfaatan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam penanganan dugaan perkara kartel. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan dari KPPU sebagai sumber data utama dan didukung dengan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam penanganan dugaan perkara kartel dilaksanakan dengan melakukan identifikasi terhadap pasar yang bersangkutan, identifikasi penguasaan pasar pelaku usaha, pembuktian perilaku kartel, dan identifikasi dampak kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pemanfaatan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam penanganan dugaan perkara kartel mengalami beberapa hambatan, diantaranya, pemisahan rumusan pasal beberapa perilaku yang masih termasuk ke dalam jenis kartel, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi informasi, kompleksitas pembuktian kartel yang diperkuat dengan alur dinamika pasar yang rumit, serta terbatasnya keterbukaan dan kerahasiaan informasi dari para pelaku usaha yang menjadi subjek penanganan perkara kartel.

Fulltext View|Download
Keywords: Rule of Reason; KPPU; Kartel

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.