skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH JALUR ALTERNATIF JALAN LINGKAR KOTA SLAWI KABUPATEN TEGAL

*Andhika Dhanaindrata, Eko Soponyono *, Purwoto  -  Univercity Of Diponegoro - Faculty of Law, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Korupsi  yang telah mengakar dengan demikian kuatnya  akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan di suatu negara. Tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.  Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pejabat di pemerintahan daerah Kabupaten Tegal yang menyebabkan kerugian pengelolaan keuangan daerah dan merugikan  kepentingan masyarakat, sehingga menghambat pembangunan. Salah satu upaya pemberantasan  korupsi dapat dilakukan dengan melakukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak  pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana merupakan kebijakan yang menitikberatkan kepada penerapan sistem peradilan pidana sebagai upaya hukum dalam  mempertanggungjawabkan  perbuatan  pidana  yang  telah  dilakukan  oleh pelaku tindak pidana.

Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak  pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar kota Slawi dan bagaimana  pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang  akan  datang.  Adapun  tujuan  dilakukannya  penelitian  ini  adalah                                                                                                                 untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalur  alternatif jalan lingkar kota Slawi dan pertanggungjawaban pelaku tindak  pidana korupsi  yang  akan  datang.  Metode  pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis  empiris. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan  teknik pengumpulan data dengan  melakukan  studi  dokumen  dan  penelusuran  literatur.  Data  dianalisis kemudian dilakukan interpretasi sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.

Pertanggungjawaban pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar Kota Slawi diterapkan sesuai kerangka pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam KUHP dan  UU  No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.  Asas  mendasar  pertanggungjawaban pidana,  yaitu  asas  tiada  pidana  tanpa  kesalahan  dan  asas  legalitas  diterapkan dengan  baik  dalam  kasus  tersebut.  Adanya  perkembangan  mengenai  konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum  pidana yang akan datang diharapkan dapat  menciptakan  keadilan  dan  kepastian  hukum   serta   kemanfaatan  bagi masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.