BibTex Citation Data :
@article{DLJ3888, author = {Andhika Dhanaindrata, Purwoto}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH JALUR ALTERNATIF JALAN LINGKAR KOTA SLAWI KABUPATEN TEGAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi}, abstract = { Korupsi yang telah mengakar dengan demikian kuatnya akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan di suatu negara. Tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pejabat di pemerintahan daerah Kabupaten Tegal yang menyebabkan kerugian pengelolaan keuangan daerah dan merugikan kepentingan masyarakat, sehingga menghambat pembangunan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan melakukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana merupakan kebijakan yang menitikberatkan kepada penerapan sistem peradilan pidana sebagai upaya hukum dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar kota Slawi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang akan datang. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar kota Slawi dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen dan penelusuran literatur. Data dianalisis kemudian dilakukan interpretasi sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian. Pertanggungjawaban pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar Kota Slawi diterapkan sesuai kerangka pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asas mendasar pertanggungjawaban pidana, yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas diterapkan dengan baik dalam kasus tersebut. Adanya perkembangan mengenai konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana yang akan datang diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2013.3888}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3888} }
Refworks Citation Data :
Korupsi yang telah mengakar dengan demikian kuatnya akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan di suatu negara. Tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pejabat di pemerintahan daerah Kabupaten Tegal yang menyebabkan kerugian pengelolaan keuangan daerah dan merugikan kepentingan masyarakat, sehingga menghambat pembangunan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan melakukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana merupakan kebijakan yang menitikberatkan kepada penerapan sistem peradilan pidana sebagai upaya hukum dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar kota Slawi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang akan datang. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar kota Slawi dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen dan penelusuran literatur. Data dianalisis kemudian dilakukan interpretasi sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.
Pertanggungjawaban pidana korupsi pengadaan tanah jalur alternatif jalan lingkar Kota Slawi diterapkan sesuai kerangka pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asas mendasar pertanggungjawaban pidana, yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas diterapkan dengan baik dalam kasus tersebut. Adanya perkembangan mengenai konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana yang akan datang diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)