BibTex Citation Data :
@article{DLJ3886, author = {Ananda Suara Okta Gemilang , Siti Mahmudah}, title = {Mekanisme Perdamaian dalam Kepailitan Sebagai Salah Satu Cara Penyelesaian Utang Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {Mekanisme, Perdamaian, Penyelesaian Utang Dalam Kepailitan.}, abstract = { Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain. Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor, baik sebagian maupun seluruhnya. Dilakukannya perdamaian dalam kepailitan maka akan memberikan kesempatan untuk tetap dapat melanjutkan usaha-usaha yang dimiliki oleh debitor pailit sehingga dapat melunasi utang-utang yang dimiliki kepada para kreditornya. PT. Pelita Propertindo Sejahtera, salah satu usaha pengembang ruko dan apartemen, telah dipailitkan oleh para kreditornya dan kemudian mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian ini ditempuh oleh PT. Pelita Propertindo Sejahtera harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang- Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2013.3886}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3886} }
Refworks Citation Data :
Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain. Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor, baik sebagian maupun seluruhnya. Dilakukannya perdamaian dalam kepailitan maka akan memberikan kesempatan untuk tetap dapat melanjutkan usaha-usaha yang dimiliki oleh debitor pailit sehingga dapat melunasi utang-utang yang dimiliki kepada para kreditornya. PT. Pelita Propertindo Sejahtera, salah satu usaha pengembang ruko dan apartemen, telah dipailitkan oleh para kreditornya dan kemudian mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian ini ditempuh oleh PT. Pelita Propertindo Sejahtera harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang- Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)