skip to main content

PERJANJIAN KREDIT DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KENDALI ARTHA KABUPATEN KENDAL

*Amira Khairunissa, Kashadi, Yuli Prasetyo Adhi  -  Univercity Of Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pada dasarnya, pembebanan Hak Tangggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan, hanya apabila benar-benar diperlukan, karena sesuatu sebab tidak dapat hadir dihadapan PPAT, maka diperkenankan membuat SKMHT. Perusahaan Daerah BPR Kendali Artha Kabupaten Kendal menerima perjanjian kredit dengan SKMHT.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan SKMHT yang berakhir jangka waktunya sedangkan debitor wanprestasi di Perusahaan Daerah BPR Kendali Artha Kendal, serta untuk mengetahui akibat hukum bagi kreditor apabila SKMHT jangka waktunya telah berakhir sedangkan debitor wanprestasi.

Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memahami gejala-gejala hukum yang mencakup pelaksanaan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kredit dengan SKMHT yang berakhir jangka waktunya sedangkan debitor wanprestasi di Perusahaan Daerah BPR Kendali Artha Kendal.

Berdasarkan penelitian di lapangan dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan SKMHT yang berakhir jangka waktunya sedangkan debitor wanprestasi di BPR Kendali Artha Kendal diawali dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit antara kreditor dan debitor. Selanjutnya, apabila dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut jangka waktu SKMHT berakhir sedangkan debitor wanprestasi, maka langkah yang digunakan adalah pembuatan SKMHT baru yang pelaksanannya sesuai dengan kebijakan kreditor yang telah disepakati oleh para pihak perjanjian. Syarat pembuatan SKMHT dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 UUHT. Akibat hukum bagi kreditor apabila SKMHT jangka waktunya telah berakhir sedangkan debitor wanprestasi di BPR Kendali Artha Kabupaten Kendal adalah bank sebagai kreditor berkedudukan sebagai kreditor konkuren, dan penyelesaian agar BPR Kendali Artha mendapat pelunasan piutangnya yaitu dengan menempuh jalan kekeluargaan yang diharapkan dapat mencapai perdamaian dan menyelesaikan permasalahan.

 

ABSTRACT

 

CREDIT AGREEMENT WITH THE POWER OF ATTORNEY TO  CHARGE FOR THE RIGHT OF LAND MORTGAGE (SKMHT) THAT THE TERM IS EXPIRED AT RURAL BANK KENDALI ARTHA IN DISTRICT OF KENDAL

 

Provisions of the credit agreement which is done by making a Power of Attorney to  Charge For The Right of Land Mortgage (SKMHT) arranged in Ordinance Number 4 1996 year About Rights Responsibility of Land Along With Objects Related to Land (UUHT). Basically, the imposition the right of land by the grantor mortgages, unless when absolutely necessary, for some reasons can not attend before the PPAT, then allowed to make SKMHT. Rural Bank Kendali Artha Kendal allow credit agreement with SKMHT.

The purpose of this research is to investigate the implementation of a credit agreement with SKMHT that the term expired while the debtor defaults on the Rural Bank Kendali Artha, as well as to know the legal consequences for creditors if the term has expired while the debtor defaults.

This research use empirical judicial approximation. Within this research writing research specification used was descriptive analytical type. Data analysis carried out by using both qualitative analysis methods.

Based on research in the practice can be seen that the implementation of the credit agreement with SKMHT that the term is expired while the debtor defaults on the BPR Kendali Artha Kendal begins with the implementation of the Credit Agreement between creditors and debtors. Furthermore, if the credit agreement term ends while SKMHT debtor defaults, the solutions used are make the new SKMHT that in accordance with the policies of creditors that has been agreed upon by the each parties’ agreement. The terms of SKMHT implemented under the provisions of Article 15 UUHT. The legal consequences for creditors if the time period of SKMHT has expired while the debtor defaults in BPR Kendali Artha Kendal is banks as concurrent creditors, and completion for BPR Kendali Artha is gets redemption claims that by partnership alternative to resolve problems .

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian kredit, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) , Credit Agreements, The Power of Attorney to Charge for The Right of Land Mortgage (SKMHT)
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.