slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERMOHONAN KEPAILITAN YANG MEMUAT KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN | Rahmadiana | Diponegoro Law Journal skip to main content

PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERMOHONAN KEPAILITAN YANG MEMUAT KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN

*Afitrah Rahmadiana  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lapon Tukan Leonard  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kepailitan merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya perjanjian dalam kerja sama bisnis, Pengadilan Niaga merupakan jalur litigasi yang disediakan dalam penyelesaian perkara kepailitan. Penulisan hukum ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan dan pemeriksaan permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase serta terkait pertimbangan majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atas permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase dengan disesuaikan pada peraturan perundang-undangan serta pendapat praktisi yang diperoleh melalui wawancara. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data dengan penelitian langsung ke lapangan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis guna menjelaskan prosedur pemeriksaan permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada perbedaan terkait prosedur pengajuan, pemeriksaan serta pertimbangan Majelis Hakim dalam permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase dengan permohonan tanpa memuat klausul arbitrase. Hal tersebut ditegaskan melalui Pasal 303 UU KPKPU yaitu apabila syarat untuk dapat diajukannya permohonan kepailitan terpenuhi, dengan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada 2 kreditor atau lebih. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan atas permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase yaitu apakah terkait adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada 2 kreditor atau lebih dapat dibuktikannya secara sederhana.

Fulltext View|Download
Keywords: Permohonan Kepailitan; Klausul Arbitrase; Pengadilan Niaga

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.