skip to main content

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DALAM HAL PENJUAL TIDAK MAU MENYERAHKAN BARANG YANG DIJUAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 174/PDT.G/2019/PN.SMG)

*Bryan Eunico  -  Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ery Agus Priyono  -  Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perjanjian jual beli memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan bagi para pihak, sesuai yang telah diatur di dalam KUH Perdata. Pada Kasus pada putusan PN Semarang No. 174/PDT.G/2019/PN.SMG, pihak pembeli yang pada kasus ini menjadi pihak penggugat menggugat perbuatan melawan hukum atas dasar janji yang tidak ditepati oleh pihak tergugat karena pihak penggugat enggan untuk mengosongkan rumah yang dibeli oleh pihak tergugat. Berdasarkan analisis penulis, Perbuatan tergugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Jenis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder mengingat penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh data sekunder adalah pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan kajian dokumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.