skip to main content

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP LEGALITAS PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN (STUDI PADA WILAYAH HUKUM DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG)

*Riska Dwi Aulia  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aminah Aminah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak diakui sebagai suatu agama dan tidak pula dijadikan sebagai agama baru, hal ini telah berimplikasi pada legalitas perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan. Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan tidak dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagai instansi pelaksana pencatat perkawinan, karena perkawinan tersebut dilakukan diluar ketentuan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum serta pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada Wilayah Hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan telah memperoleh legalitas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui eksistensi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disamping keenam agama dalam peraturan perundang-undangan. Adapun Penghayat Kepercayaan dapat melakukan pencatatan perkawinan pada Dispendukcapil, dengan terlebih dahulu melakukan perkawinan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan.
Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016; Perkawinan; Penghayat Kepercayaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.