AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP LEGALITAS PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN (STUDI PADA WILAYAH HUKUM DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG) | Aulia | Diponegoro Law Journalskip to main content