skip to main content

KEBIJAKAN PENAL PENANGULANGAN CYBER TERRORISM DI MASA SEKARANG MAUPUN DI MASA MENDATANG

*Ilham Ghani Indrayanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya memberikan dampak positif tetapi memberikan dampak negatif pula. Dampak negatif yang disebabkan oleh perkembangan tersebut adalah adanya bentuk kejahatan berupa siber terorisme yang merupakan bentuk dari kejahatan siber. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap mengenai hukum positif di Indonesia guna menangani kejahatan siber teroris di masa sekarang dan bagaimana kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa hukum positif di Indonesia belum terdapat undang-undang yang secara eksplisit mengatur mengenai kejahatan siber terorirsme, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maupun dalam undang-undang terkait tindak pidana terorisme. Terdapat beberapa rumusan undang-undang di masa mendatang yang mengatur mengenai kejahatan siber yang di dalam-nya juga memuat kejahatan siber terorisme seperti yang ada dalam Rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), oleh karenanya secepat perlu disahkan konsep RUU KUHP agar lebih optimal dalam menindak kejahatan siber terorisme.
Fulltext View|Download
Keywords: KUHP; Tindak Pidana Siber; Terorisme

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.