skip to main content

TUGAS DAN FUNGI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PEMBINAAN PRESTASI ATLET PELAJAR MENURUT PERDA NOMOR 4 TAHUN 2015

*Rizki Andru Abdilah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Diastama Anggita Ramadhan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaaan penyelenggaraan keolahragaan, pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah harus mampu memfasilitasi mengakomodasi kebutuhan seluruh masyarakat dalam melakukan kegiatan keolahragaan. Pemerintah daerah Jawa Tengah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwsata Provinsi Jawa Tengah dalam pembinaan prestasi atlet pelajar menurut Perda Nomor 4 Tahun 2015? serta, 2. apa saja faktor yang menjadi kendala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah dalam pelaksanaan pembinaan prestasi atlet pelajar, dan bagaimana upaya untuk mengatasinya?  Hasil penelitian menunjukkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah telah melakukan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan prestasi.  Dalam pelaksananannya ada beberapa faktor kendala yang ditemui yaitu faktor internal menyangkut kendala sarana prasarana dan sumberdaya manusia, untuk faktor eksternal menyangkut kendala koordinasi, dan birokrasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Olahraga; Pembinaan; Peningkatan; Prestasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.