skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA NASABAH OLEH PERBANKAN TERKAIT PERLINDUNGAN NASABAH (Studi Putusan No. 324/Pid.B/2016/PN.Tjk)

*Vitra Syanuar Alif Bintoro  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Data nasabah merupakan kerahasiaan bank yang menjadi suatu kewajiban bank untuk dirahasiakan dalam perlindungan hukum terhadap nasabah, bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki hubungan dengan nasabah atas dasar kepercayaan. Disisi lain banyak terjadi kasus kebocoran data, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah. Penelitian dilakukan secara yuridis-normatif mengenai tindak penyalahgunaan data nasabah dalam kegiatan perbankan serta pertanggungjawaban pidana tehadap pelaku dalam ketentuan hukum di Indonesia. Dalam putusan No. 324/Pid.B/2016/PN.Tjk. Terdakwa dijatuhi sanksi pidana Sehingga ada tindak penyalahgunaan data nasabah selain mengungkapkan kerahasiaan bank yakni  mendapatkan atau memperoleh suatu informasi data pribadi bersifat khusus tentang informasi keuangan pribadi baik melalui sarana elektronik atau non-elektronik guna tujuan kejahatan, yang belum diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia. Maka perlu adanya aturan khusus yang mengatur mengenai tindak penyalahgunaan data nasabah terkait hal tersebut dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seseorang sebagai subyek hukum sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Kerahasiaan Bank; Data Nasabah; Penyalahgunaan Data Nasabah; Perlindungan Nasabah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.