skip to main content

PERBANDINGAN HUKUM MEKANISME PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG

*Ghina Aslam  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhyidin Muhyidin  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Islamiyati Islamiyati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa perkara pengangkatan anak, yang mana pengangkatan anak termasuk dalam Bab Perkawinan, maka seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang beragama Islam yang mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan hukum mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Semarang. Penulisan Hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, (1) Mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sama-sama mewajibkan  pemohon (orang tua) untuk mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial terlebih dahulu. Setelah mendapat persetujuan dari Dinas Sosial setempat, pemohon baru diperbolehkan untuk mengajukan ke wilayah Pengadilan. (2) Mekanisme pengangkatan anak yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Semarang mengacu pada regulasi Hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pada Pengadilan Negeri menggunakan peraturan perundang-undangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Mekanisme; Perkawinan; Pengangkatan Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.