skip to main content

PUTUSAN HAKIM, KEADILAN, DAN PARADIGMA: SUATU KAJIAN FILSAFATI TENTANG PENANGANAN PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN NEGERI KOTA SEMARANG

*Cindy Setyaningsih Nugroho  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Erlyn Indarti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aditya Yuli Sulistyawan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami penanganan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang, memahami cara hakim menjatuhkan putusan tentang perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Semarang, dan menguraikan kontribusi Kajian Filsafati, dalam wujudnya sebagai Telaah Paradigmatik, bagi pemahaman keadilan dalam putusan hakim tentang perkara pidana KDRT di Pengadilan Negeri Kota Semarang.Penelitian ini merupakan penelitian hukum (penelitian yuridis). Pengumpulan bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi dokumen dan studi catatan hukum. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Semarang melalui jalur hukum pidana menurut UU No. 23/2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dinamakan penanganan dengan sistem peradilan terpadu. Sistem Peradilan Terpadu dilakukan berdasarkan tujuan penghapusan KDRT bak dalam penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengedepankan prinsip keseimbangan antara pelaku dan korban serta pemulihan korban. Putusan hakim dengan perkara pidana KDRT di Pengadilan Negeri Kota Semarang adalah dengan melakukan pembuktian dan hakim bersifat pasif. Saat korban yakin akan membawa permasalahannya ke ranah persidangan maka sudah final dan merupakan hal yang diinginkan korban untuk mengadili pelaku yang kebanyakan suaminya sendiri. Ini adalah pilihan dan konsekuensi korban untuk mendapatkan keadilan. Hakim menganut paradigma positivisme karena dianggap bahwa keadilan diwujudkan sebagai pembuktian yang kuat, ketaatan dalam mengikuti proses hukum, transparansi, efisiensi, penerapan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang tertulis. Kontribusi kajian filsafati melalui telaah paradigmatik mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam telaah paradigma konstruktivisme, peran hakim dan objek perkara diasumsikan terhubung secara interaktif sehingga “temuan” (hasil putusan) secara harfiah dibuat saat proses memeriksa, mengadili dan memutus berlangsung. Metodologi paradigma konstruktivisme adalah hermeneutis dan dialektik. Konstruksi mental hakim serta objek perkara ditafsirkan menggunakan teknik hermeneutikal, dan dikontraskan melalui pertukaran dialektik untuk menghasilkan putusan dari hasil konsensus atau resultante. Dengan demikian para hakim sudah saatnya beralih untuk menggunakan paradigma konstruktivisme untuk menciptakan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Fulltext View|Download
Keywords: KDRT; Putusan Hakim; Keadilan; Paradigma dan Kajian Filsafati

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.