skip to main content

KEBIJAKAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH “ABSENTEE/GUNTAI” DI KABUPATEN SLEMAN

*Annisa Thalassa Falah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-undang mengatur mengenai larangan pemilikan tanah pertanian absentee/guntai yang melarang pemilik tanah pertanian bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanahnya guna mengurangi permasalahan yang dapat disebabkan karena pemilik tanah pertanian tidak berada dalam satu lokasi dengan tanahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee serta peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mencegah dan mengatasi terjadinya kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Sleman. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Sleman saat ini belum bisa maksimal karena beberapa faktor. Karenanya, peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mencegah dan mengatasi kepemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Sleman adalah dengan melakukan penertiban administrasi dan penertiban hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan; Kantor Pertanahan; Tanah Absentee/Guntai

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.