skip to main content

ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA (Studi Kasus Perkara Nomor 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg Jo. Nomor 1292 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)

*Aditya Fauzi Indarto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Koperasi Simpan Pinjam Intidana diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para anggotanya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perkara tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Akta Perdamaian yang kemudian disahkan/ dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Pihak Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang akhirnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam tingkat kasasi, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penulis akan mengkaji mengenai pengaturan pergantian kepengurusan koperasi selama pelaksanaan perdamaian dalam PKPU di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, serta alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Metode ini menggunakan data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan pergantian kepengurusan koperasi dalam masa homologasi tidak diatur dalam UU KPKPU, sehingga pergantiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yaitu melalui Rapat Anggota. Alasan diajukannya permohonan pembatalan putusan perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg menurut pendirian para Pemohon adalah dilaksanakannya pergantian organ pengurus KSP Intidana yang melaksanakan PKPU, yang menyimpangi Akta Perdamaian. Hal tersebut menurut Penulis dapat dibenarkan atau tidak bertentangan dengan hukum karena dilakukan melalui rapat anggota yang sah  yang juga memenuhi ketentuan Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUH Perdata, serta terdapat kelalaian yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian pembayaran kepada anggota.
Fulltext View|Download
Keywords: Koperasi Simpan Pinjam; PKPU; Homologasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.