BibTex Citation Data :
@article{DLJ33587, author = {Meilinda Dwi Haryati and Untung Sri Hardjanto and Indarja Indarja}, title = {PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA MAGELUNG KECAMATAN KALIWUNGU SELATAN KABUPATEN KENDAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Desa; Pembangunan Desa; Pembangunan Fisik}, abstract = { Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana. Pelaksanaan Pembangunan Desa diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pembangunan Desa meliputi Pembangunan fisik yaitu pembangunan yang dapat dilihat dengan mata. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peruntukan, pelaksanaan, pembiayaan dan faktor hambatan dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini yaitu secara yuridis normatif, menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber dan jenis data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif dan metode penyajian data tersusun secara sistematis hingga pada akhirnya akan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah peruntukan pembangunan fisik dapat ditinjau dari sektor ekonomi adanya pasar desa, sektor sosial dibangunnya jalan, sektor demografis adanya pembangunan jalan gang, dan sektor pendidikan adanya sekolah dan perpus desa, perencanaan pembangunan fisik dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrengbangdes) dimulai dari tingkat RT, RW kemudian tingkat Desa, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, dan tingkat Nasional, pelaksanaan pembangunan sangat membutuhkan kerjasama antara pemerintah Desa dengan masyarakat demi terciptanya pembangunan yang baik di Desa Magelung dan terealisasinya segala program yang sudah direncanakan seperti pembangunan jalan tani di Dusun Sadang, pembangunan rabat beton di Dusun Kuangsan, pembangunan senderan jalan di Dusun Rejomulyo, pembangunan gorong-gorong di Dusun Hargomulyo, dan pembangunan penerangan jalan di Desa Magelung, pembiayaan terkait program tersebut bersumber dari Dana Desa, faktor hambatan pelaksanaan pembangunan Desa muncul dari faktor hambatan intern dan faktor hambatan ekstern. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.33587}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33587} }
Refworks Citation Data :
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana. Pelaksanaan Pembangunan Desa diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pembangunan Desa meliputi Pembangunan fisik yaitu pembangunan yang dapat dilihat dengan mata. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peruntukan, pelaksanaan, pembiayaan dan faktor hambatan dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini yaitu secara yuridis normatif, menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber dan jenis data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif dan metode penyajian data tersusun secara sistematis hingga pada akhirnya akan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah peruntukan pembangunan fisik dapat ditinjau dari sektor ekonomi adanya pasar desa, sektor sosial dibangunnya jalan, sektor demografis adanya pembangunan jalan gang, dan sektor pendidikan adanya sekolah dan perpus desa, perencanaan pembangunan fisik dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrengbangdes) dimulai dari tingkat RT, RW kemudian tingkat Desa, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, dan tingkat Nasional, pelaksanaan pembangunan sangat membutuhkan kerjasama antara pemerintah Desa dengan masyarakat demi terciptanya pembangunan yang baik di Desa Magelung dan terealisasinya segala program yang sudah direncanakan seperti pembangunan jalan tani di Dusun Sadang, pembangunan rabat beton di Dusun Kuangsan, pembangunan senderan jalan di Dusun Rejomulyo, pembangunan gorong-gorong di Dusun Hargomulyo, dan pembangunan penerangan jalan di Desa Magelung, pembiayaan terkait program tersebut bersumber dari Dana Desa, faktor hambatan pelaksanaan pembangunan Desa muncul dari faktor hambatan intern dan faktor hambatan ekstern.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)