skip to main content

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN KABANJAHE DALAM PEMBINAAN LEMBAGA ADAT KARO DI KABUPATEN KARO

*Imka Ovarika Br Silaban  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kecamatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan di desa atau kelurahan. Pada kabupaten karo, khususnya kecamatan Kabanjahe melakukan pembinaan terhadap kegiatan lembaga adat yang berdiri sebagai wadah untuk berdiskusi, melestarikan budaya, menyelesaikan permasalahan di masyarakat karo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis tugas dan fungsi kecamatan kabanjahe, hambatan serta upaya kecamatan Kabanjahe dalam pembinaan lembaga adat tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, deskriptif analitis, dan data sekunder, dimana pengumpulan datanya bersumber dari kepustakaan dan wawancara serta dianalisis dengan data kualitatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, bahwa kecamatan Kabanjahe memiliki salah satu kegiatan yakni pembinaan terhadap sanggar seni, dimana bentuk pembinaannya berupa anggaran, kelebihan, dan kekurangan kegiatan melalui koordinasi. Kemudian hambatan dalam pembinaan sangar seni yaitu belum bisa tepat waktu ketika latihan dan upaya yang dapat dilakukan yakni tetap melaksanakan latihan sesuai jadwal, dimana anggota yang terlambat dapat menyesuaikan dengan yang lainnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Kecamatan; Pembinaan; Lembaga Adat; Kabupaten Karo

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.