skip to main content

MEMBEDAH PUTUSAN PTUN JAKARTA NO.230/G/TF/2019/PTUN-JKT TERKAIT PERLUASAN KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENGENAI TINDAKAN FAKTUAL

*Alqoni'atuz Zakiyatur Ramadhani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lapon Tukan Leonard  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perluasan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu mengenai Tindakan Faktual. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Tindakan Faktual ialah tindakan-tindakan yang tidak ada kaitannyanya dengan hukum dan karena itu tidak menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Eksekusi pada perkara Tindakan Faktual pun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 116 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dimana Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai Tindakan Faktual ialah Eksekusi Otomatis, yang berarti bahwa apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka Tindaka Faktual yang menjadi objek perkara dari putusan tersebut menjadi perbuatan yang melawan hukum dan tergugat dilarang untuk melakukan Tindakan Faktual tersebut lagi
Fulltext View|Download
Keywords: Peradilan Tata Usaha Negara; Tindakan Faktual; Eksekusi Putusan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.