skip to main content

ANALISA YURIDIS TERHADAP PENGALIHFUNGSIAN KARYA ARSITEKTUR BANGUNAN KOLONIAL SEBAGAI CAGAR BUDAYA DI KOTA SEMARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

*Rayshan Mirza El Muhammady  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Arsitektur kolonial yang berada di Kota Semarang merupakan karya seni hasil dari kreatifitas manusia yang terlahir dari pencampuran budaya kolonial (Belanda) dengan budaya lokal daerah. Arsitektur kolonial termasuk karya seni dalam bidang arsitektur sebagai wujud ekspresi budaya tradisional yang memerlukan perlindungan berupa Hak Cipta yang termasuk bangunan Cagar Budaya.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum pemegang Hak Cipta bangunan arsitektur kolonial di Kota Semarang serta tanggung jawab pengguna bangunan arsitektur kolonial yang termasuk sebagai cagar budaya. Perlindungan terhadap pemegang Hak Cipta yang bukan pencipta dari bangunan arsitektur kolonial, hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif yaitu berupa hak ekonomi. Selain peraturan perundang-undangan peran masyarakat juga sangat penting dalam melakukan pelestarian agar nilai seni dan sejarah yang terkandung tetap terjaga. Bentuk tanggung jawab dari pengguna bangunan arsitektur kolonial cagar budaya yang ada di Kota Semarang dapat dilakukan dengan cara pelestarian yang berupa pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengembangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan; Hukum; Hak; Cipta; Arsitektur; Cagar Budaya

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.