BibTex Citation Data :
@article{DLJ33365, author = {M. Hanif Khairinif and Marjo Marjo and Zil Aidi}, title = {KAJIAN YURIDIS KEKUATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Kekuatan Alat Bukti; sertifikat elektronik; pembuktian; Perkara Perdata}, abstract = { Penulisan hukum ini membahas mengenai kajian yuridis kekuatan sertifikat elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kekuatan serta akibat hukum dari penggunaan alat bukti elektronik terkhsususnya sertifikat elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri. Metode penelitian dan penulisan hukum ini adalah melakukan analis data secara kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris berdasar pada data primer dan data sekunder, data primer bersumber dari wawancara dan data sekunder dari jurnal, buku-buku hukum, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil dari penelitian ini adalah Keberadaan sertifikat elektronik merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menentukan keotentikan dari sebuah dokumen elektronik, baik itu terhadap isi serta subjek yang menandatangani. Sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegritas. Akibat hukum pengguanaan sertifikat elektronik pada sebuah informasi dan dokumen elektronik adalah menambah kekuatan dan kepercayaan hakim untuk menerimanya sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.33365}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33365} }
Refworks Citation Data :
Penulisan hukum ini membahas mengenai kajian yuridis kekuatan sertifikat elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kekuatan serta akibat hukum dari penggunaan alat bukti elektronik terkhsususnya sertifikat elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri. Metode penelitian dan penulisan hukum ini adalah melakukan analis data secara kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris berdasar pada data primer dan data sekunder, data primer bersumber dari wawancara dan data sekunder dari jurnal, buku-buku hukum, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil dari penelitian ini adalah Keberadaan sertifikat elektronik merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menentukan keotentikan dari sebuah dokumen elektronik, baik itu terhadap isi serta subjek yang menandatangani. Sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegritas. Akibat hukum pengguanaan sertifikat elektronik pada sebuah informasi dan dokumen elektronik adalah menambah kekuatan dan kepercayaan hakim untuk menerimanya sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)