skip to main content

IMPLEMENTASI PASAL 23 UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KESIAPAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KESUGIHAN KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP

*Nanda Ayu Pangesti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Diastama Anggita Ramadhan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap kesiapan aparatur pemerintah desa diharapkan mampu menjadi landasan bagi Aparatur Pemerintah untuk menentukan berhasil tidaknya Aparatur Pemerintah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Kesiapan Aparatur Pemerintah Desa Kesugihan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberi gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan norma ketatanegaraan. Berdasarkan hasil penelitian, Aparatur Pemerintah Desa Kesugihan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sudah cukup baik dengan menerapkan prinsip Transparansi, Partisipasi , Aturan Hukum, Daya Tanggap, Berorientasi Konsensus, Berkeadilan, Efisiensi dan Efektivitas, Akuntabilitas, Bervisi Strategis, dan saling berkaitan. Faktor penghambat Aparatur Pemerintah Desa Kesugihan diantaranya Faktor Kemampuan Aparatur. Kurangnya Sarana Prasarana dan Kedisplinan Aparatur Pemerintah Desa, Adapun Faktor pendukung Aparatur Pemerintah Desa diantaranya adalah Transparansi pemerintahan, serta Kerja sama dan komunikasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Desa; Aparatur Pemerintah Desa; Pemerintahan Desa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.