IMPLEMENTASI PASAL 23 UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KESIAPAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KESUGIHAN KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP | Pangesti | Diponegoro Law Journalskip to main content