skip to main content

ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS PENGGUNAAN MATA UANG ELEKTRONIK BITCOIN SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

*Chandra Ardiano  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Hasil penelitian dapat menunjukkan bahwa melalui Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Penucian Uang mempunyai beberapa titik kelemahan yang dapat mengakibatkan pelaku kejahatan dapat menyamarkan sumber dana ilegal di Bitcoin. Serangkaian modus operandi baru yang mengedepankan keamanan, kecepatan, dan privasi dari keunggulan Bitcoin dipilih oleh pelaku untuk menyamarkan jejaknya di dunia maya. Kajian kriminologis menganalisis dari berbagai faktor. Faktor internal dimana dalam diri seseorang, faktor eksternal bahwa kejahatan bukan faktor yang diwarisi, namun dapat dipelajari oleh orang-orang lingkungan sekitar serta faktor kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih membuat pelaku dengan mudah melakukan operasi kejahatannya lalu dapat lari tanpa terlacak
Fulltext View|Download
Keywords: Kriminologis; Mata Uang Elektronik; Tindak Pidana Pencucian Uang; Kriptokurensi Bitcoin

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.