skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG YANG MENIMBULKAN KEONARAN (Studi Kasus Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.)

*Ancelmus Gadang Suganda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A. M. Endah Sri Astuti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasal XIV dan Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946 merupakan peraturan hukum pidana diluar KUHP yang mengatur tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Produk hukum yang dirumuskan untuk mencegah demonstrasi dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas nasional pasca kemerdekan ini nyatanya masih eksis diterapkan setelah 76 tahun Indonesia merdeka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran baik dimasa sekarang maupun dimasa mendatang berikut penerapan hukumnya dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan menerapkan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk memecahkan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi terhadap tindak pidana tersebut dirumuskan dalam Pasal XIV dan Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946, sedangkan dimasa mendatang dirumuskan dalam Pasal 262 dan Pasal 263 RUU KUHP. Adapun penerapannya dalam putusan pengadilan menunjukan urgensi reformulasi hukum pidana terhadap tindak pidana tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Fromulasi; Berita Bohong; Keonaran

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.