skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM APLIKASI STREAMING NETFLIX TERHADAP PENJUALAN AKUN SECARA ILEGAL DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UU NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

*Soding Maurea Yezril Situmorang  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sartika Nanda Lestari  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perlindungan Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang terhadap sebuah program aplikasi yang memiliki sistem berbayar pada kenyataanya tidak berjalan dengan baik. Adanya permasalahan pada suatu program aplikasi streaming, yaitu Netflix yang dimana peggunaan akun Netflix Premium disalahgunakan oleh pihak lain. Hal ini dapat dilihat dari tindakan ilegal yang telah dilakukan pihak lain, yaitu menjual akun-akun Netflix Premium dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga resmi yang ditetapkan Netflix. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi streaming Netflix termasuk obyek yang dilindungi hak cipta dan mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap penjualan akun yang diperjual belikan secara ilegal di media sosial. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, aplikasi streaming Netflix adalah salah satu Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta pada Pasal 40 Ayat 1 dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Hak Cipta. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan yaitu dapat dilakukan upaya preventif dan upaya represif.

Keywords: Program Aplikasi; Akun Netflix Premium; Hak Cipta

Article Metrics:

Article Info

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.