skip to main content

KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI DAN UPAYA PEMENUHAN HAK KEPERDATAANNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010

*Selvinda Widya Rosa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Herni Widanarti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan dalam KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang kuat dan hanya sah dimata Agama. Akibatnya anak yang lahir dari perkawinan siri adalah anak luar kawin. Sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam penelitian ini, akan membahas terkait kedudukan anak kawin siri serta bagaimana perlindungan hak keperdataan anak tersebut. Pembahasan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui sebab akibatnya perkawinan siri bagaimana anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Tujuannya agar para masyarakat mengerti akibat dari perkawinan siri.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasilnya, anak kawin siri hanya memiliki kedudukan dengan ibunya saja dan anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda karena,tidak memiliki akta kelahiran, setelah keluarnya Putusan MK anak tersebut dapat menuntut haknya kepada ayah biologisnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan Siri; Kedudukan Anak Kawin Siri; Keperdataan Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.