skip to main content

EKSEKUSI PENJAMINAN APARTEMEN (SATUAN RUMAH SUSUN) YANG BERDIRI DI ATAS HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN

*Sabrina Chaerani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. Suharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pembangunan suatu rumah susun dilatarbelakangi dengan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal namun terbatasnya lahan yang tersedia. Pembangunan rumah susun dapat berdiri di tanah hak milik, hak guna bangunan atas tanah negara, hak guna bangunan di atas hak pengelolaan, hak pakai atas tanah negara, serta hak pakai atas hak pengelolaan. Suatu satuan rumah susun dapat dijadikan objek jaminan dengan dibebankan hak tanggungan. Dalam melakukan penjaminan satuan rumah susun yang berdiri di atas hak guna bangunan di atas hak pengelolaan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi serta untuk eksekusi penjaminannya juga dapat dilakukan melalui Kantor Lelang. Yang perlu diperhatikan bagi para kreditur ialah mengenai jangka waktu berakhirnya hak guna bangunan, karena apabila pemegang hak pengelolaan tidak menyetuji perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan, objek jaminan berupa satuan rumah susun tersebut tidak dapat dieksekusi.
Fulltext View|Download
Keywords: Rumah Susun; Hak Tanggungan; Eksekusi; Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.