Pada tahun 2015 kementrian kelautan dan perikanan mengeluarkan kebijakan baru yakni mengenai pelarangan penggunaan alat penangkap ikan trawl dan seine net. Namun kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini dikarenakan banyaknya nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas 10 GT ke bawah, sehingga nelayan - nelayan ini menggunakan alat penangkapan berupa cantrang. Permasalahan yang diajukan, yaitu alasan pemerintah melarang penggunaan alat cantrang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang serta akibat hukum pencabutan sementara larangan penggunaan alat cantrang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang di Kabupaten Brebes.
Article Metrics:
Last update:
Last update: