skip to main content

PENCABUTAN SEMENTARA LARANGAN PENGGUNAAN ALAT CANTRANG BAGI NELAYAN DI KABUPATEN BREBES BEDASARKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 2-PERMEN-KP-2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAA

*Kholda Salsabila  -  Program Studi S1 Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Program Studi S1 Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Program Studi S1 Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada tahun 2015 kementrian kelautan dan perikanan mengeluarkan kebijakan baru yakni mengenai pelarangan penggunaan alat penangkap ikan trawl dan seine net. Namun kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini dikarenakan banyaknya nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas 10 GT ke bawah, sehingga nelayan - nelayan ini menggunakan alat penangkapan berupa cantrang. Permasalahan yang diajukan, yaitu alasan pemerintah melarang penggunaan alat cantrang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang serta akibat hukum pencabutan sementara larangan penggunaan alat cantrang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang di Kabupaten Brebes.

Fulltext View|Download
Keywords: Alat Tangkap; Cantrang; Nelayan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.