skip to main content

PEMBERIAN BANTUAN DAN PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

*Yasinta Dyah Paramitha Hapsari  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aprista Ristyawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam menanggulangi masalah kemiskinan salah satunya adalah dengan melaksanakan program pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan fakir miskin yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Semarang. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Semarang dalam rangka pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin dan faktor penyebab terjadinya kendala dalam pelaksanaannya beserta solusinya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis serta pengambilan data menggunakan metode wawancara yang digunakan sebagai klarifikasi terhadap  data sekunder. Pelaksanaan Dinas Sosial Kota Semarang berjalan dengan efektif dalam hal capaian angka kemiskinan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2016-2021 namun dapat dikatakan belum efektif karena dalam pelaksanaan program pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin masih terjadi kendala. Kendala utamanya yaitu ketepatan sasaran yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.

Fulltext View|Download
Keywords: Penanggulangan Kemiskinan; Dinas Sosial Kota Semarang; Program Pemberian Bantuan dan Pemberdayaan Fakir Miskin

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.