skip to main content

AKIBAT HUKUM PENJAMINAN HAK TANGGUNAN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 (STUDI KASUS DI MAYBANK KOTA SEMARANG)

*Devita Heriana Putri  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996dan PMATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020.Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual atau secara elektronik.Di Kota Semarang telah dilakukan pemberian Hak Tanggungan secara elektronik dimana PPAT hanya bertugas menyampaikan Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta berkasnya secara online dan tidak melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan. Permasalahan timbul ketika dalam kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam pendaftaran HT juga kewenangan pemberian HT untuk obyek HT. Terdapat perbedaan secara signifikan dalam ketentuannya antara kebijakan penjaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dengan penjaminan Hak Tanggungan berdasarkan PMATR/ KBPN Nomor 5 Tahun2020 terkait pemberian dan pendaftaran HakTanggungan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui proses pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik di Maybank KotaSemarang dan untuk mengetahui apakah akibat hukum dari pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan data primer dan bahan hukum sekunder, metode analisis data menggunakan pendekatan analisis kualitatif dimana data-data tidak diolah menjadi angka melainkan dengan kata-kata. Hasil Penelitian, akta hak tanggungan dari notaris masih bersifat manual yang kemudian ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan dalam hak tanggungan elektronik lalu pihak Kreditor melakukan pendaftaran Hak Tanggungan melalui aplikasi Mitra Kerja, pihak Kreditor sendiri yang mengeluarkan sertipikat elektronik tersebut dan pengecekkan sertipikat yang dikeluarkan oleh pihak Kreditor berupa scan kemudian diupload, keluar berupa SPA pengantar akta yang nantinya diurus oleh pihak Notaris. Ternyata pendaftaran Hak Tanggungan seluruhnya dilakukan oleh  pihak Kreditor sendiri.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan; Hak Tanggungan Elektronik; Akibat Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.