BibTex Citation Data :
@article{DLJ30319, author = {Shansion Situmorang and Hendro Saptono and Mas’ut Mas’ut}, title = {TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) TERKAIT KERUGIAN BUMN BERDASARKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNENCE}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {10}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {BUMN; Perseroan Terbatas; Direksi; GCG}, abstract = { Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang didirikan dengan tujuan memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Tercapainya tujuan tersebut dapat terealisasi apabila perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik dan bertanggungjawab oleh Direksi selaku Pengurus Perusahaan dengan menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adapun prinsip-prinsip dari GCG itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terhadap prinsip GCG dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada perekonomian Negara yaitu dalam kasus BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, maka prinsip GCG yang dilanggar dalam oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah prinsip akuntabilitas. transparansi, dan responsibilitas. Selanjutnya, tanggung jawab akan kerugian BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada kerugian perekonomian nasional akibat kelalaian Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam mengelola perusahaan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi berdasarkan peraturan dan undang – undang yang berlaku. }, issn = {2540-9549}, pages = {489--504} doi = {10.14710/dlj.2021.30319}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/30319} }
Refworks Citation Data :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang didirikan dengan tujuan memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Tercapainya tujuan tersebut dapat terealisasi apabila perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik dan bertanggungjawab oleh Direksi selaku Pengurus Perusahaan dengan menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adapun prinsip-prinsip dari GCG itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terhadap prinsip GCG dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada perekonomian Negara yaitu dalam kasus BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, maka prinsip GCG yang dilanggar dalam oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah prinsip akuntabilitas. transparansi, dan responsibilitas. Selanjutnya, tanggung jawab akan kerugian BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada kerugian perekonomian nasional akibat kelalaian Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam mengelola perusahaan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi berdasarkan peraturan dan undang – undang yang berlaku.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)