skip to main content

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA SENGON KECAMATAN SUBAH KABUPATEN BATANG

*Amalia Qurana Insani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa dalam pembangunan desa di Desa Sengon memiliki latar belakang bahwa Kepala Desa merupakan pemimpin dan pelaksana pembangunan di desa yang di pimpinnya. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yakni penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat.  Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui penilaian kepustakaan. Serta metode analisis datanya adalah metode kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Sengon sudah sesuai dengan pasal 26 point (1 )Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Sengon yakni menyelenggarakan pemerintahan desa seperti melayani administrasi kependudukan, melaksanakan pembangunan desa seperti melakukan pembangunan bidang sarana prasarana desa, melaksanakan pembinaan masyarakat desa seperti pembinaan dalam bidang sosial, agama dan budaya, memberdayakan masyarakat desa seperti melakukan sosialisasi menggerakkan masyarakat untuk berdaya cipta dan berinovasi. Kesimpulan menunjukkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala pemerintahan Desa Sengon ialah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Hambatan yang dialami oleh pemerintahan desa sengon adalah aspek dana, alam dan masyarakat. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain pengadaan musyawarah, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dan tertib terhadap proses pencairan dana pembangunan desa.
Fulltext View|Download
Keywords: Tugas dan Fungsi; Pemerintah Desa; Pembangunan Desa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.